Jika aku ingin menjadi
menteri agama, haruskah aku seorang muslim? Kebetulan memang aku muslim, tapi
bagaimana bila bukan? Tetap bisakah aku menjadi menteri agama di Indonesia?
Sebenarnya aku hanya ingin
berandai-andai, karena soal pengusulan dan pemilihan menteri agama pun aku tak
tahu banyak. Yang aku tahu, presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih,
mengangkat, dan memberhentikan menteri. Namun, seperti apa kira-kira menteri
agama ideal yang dicari presiden, aku sama sekali tak tahu.